Selasa, 01 April 2008

Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah

Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan Nasional.

Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pendidikan luar sekolah.

Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan Departemen di bidang pendidikan luar sekolah
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan luar sekolah;
c. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang
pendidikan luar sekolah
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pendidikan luar sekolah
e. pelaksanaan urusan administrasi Direktorat Jenderal.

Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah terdiri atas :
a. Sekretariat Direktorat Jenderal
b. Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini
c. Direktorat Pendidikan Kesetaraan
d. Direktorat Pendidikan Masyarakat
e. Direktorat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan.

Kirim Pesan ya


0 comments: